Surabaya - Babak baru kasus suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menyeret Ibu terpidana Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 04 November 2024.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda, bergerak cepat mencari tersangka baru dalam kasus suap Hakim PN Surabaya.
Penetapan tersangka MW tertuang dalam surat nomor : TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024. MW memiliki peran aktif dalam kasus suap ini.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menyampaikan keterlibatan MW dalam kasus terpidana Ronald Tannur.
“Tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024." Kata Harli.
"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ronald Tannur Terdakwa,” Lanjutnya.
Kronologi Perbuatan MW Suap Hakim PN
Kasus suap di Pengadilan Negeri Surabaya yang melibatkan tiga hakim terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut, dimulai dengan tindak pidana yang melibatkan Tersangka MW.
MW menghubungi Tersangka LR (Lisa Rahmat) dengan tujuan untuk meminta bantuan hukum dalam perkara yang sedang dijalani oleh terdakwa, Ronald Tannur.
Pada 5 Oktober 2023, keduanya bertemu di sebuah kafe, Cafe Excelso MERR Surabaya, untuk membahas permasalahan hukum yang dihadapi oleh Tannur.
Keesokan harinya, pada 6 Oktober 2023, Tersangka MW kembali menemui Tersangka LR, kali ini di lokasi yang berbeda, tepatnya di Jalan Kendalsari Raya No. 51-52, Surabaya.
Pada pertemuan tersebut, Tersangka LR menjelaskan bahwa dalam rangka menyelesaikan perkara Ronald Tannur, ada sejumlah langkah yang perlu diambil, termasuk pembayaran biaya tertentu untuk mengurus proses hukum tersebut.
Tersangka LR kemudian meminta bantuan Tersangka ZR, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung, untuk memperkenalkan mereka dengan oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tujuan dari perkenalan ini adalah untuk memilih Majelis Hakim yang akan menangani perkara Tannur, sehingga bisa mempengaruhi jalannya sidang.
Pada saat yang sama, Tersangka LR dan MW sepakat mengenai biaya yang diperlukan untuk mengurus perkara tersebut. Tersangka MW kemudian setuju untuk mengganti biaya yang dikeluarkan oleh Tersangka LR dalam proses ini.
Selanjutnya, Tersangka LR meyakinkan Tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk memuluskan perkara Tannur.
LR menjanjikan bahwa dengan uang tersebut, oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akan memberikan vonis bebas terhadap Tannur.
Harli mengungkapkan bahwa selama proses perkara berlangsung, Tersangka MW telah memberikan sejumlah uang kepada LR secara bertahap, dengan total mencapai Rp1,5 miliar.
Lebih jauh lagi, Tersangka LR turut menalangi sebagian besar biaya yang diperlukan untuk mengurus perkara ini, hingga akhirnya total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp3,5 miliar.
Uang tersebut sebagian besar diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam kasus suap ini, yaitu Tersangka ED (Erintuah Damanik), Tersangka HH (Heru Hanindyo), dan Tersangka M (Mangapul).
Uang sebesar Rp3,5 miliar ini diberikan dengan harapan bisa mempengaruhi keputusan majelis hakim dalam perkara Tannur.
Setelah penyelidikan mendalam, pihak berwenang akhirnya menahan Tersangka MW. Pada 4 November 2024, ia dijebloskan ke dalam tahanan untuk masa 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya, yang dikelola oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tersangka MW dijerat dengan berbagai tuduhan, termasuk pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Selain itu, MW juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pemidanaan terhadap orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
Kasus ini membuka fakta bahwa peran oknum hakim dan pihak terkait lainnya dalam sistem peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya tidak dapat dianggap sepele. Suap yang melibatkan uang yang sangat besar, yakni Rp3,5 miliar, menunjukkan betapa jauh penyalahgunaan wewenang dapat berkembang dalam lingkup peradilan.
Pihak berwenang kini tengah fokus untuk melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terhadap keterlibatan hakim-hakim tersebut, yang jelas berpotensi merusak citra sistem peradilan di Indonesia.
Selain itu, proses hukum terhadap Tersangka MW, LR, dan ZR dipastikan akan terus berlanjut hingga terbukti siapa saja yang bertanggung jawab dalam tindakan suap ini.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi penegak hukum di seluruh Indonesia untuk lebih waspada terhadap praktik suap dalam sistem peradilan.
Dengan langkah-langkah penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat menekan praktik-praktik kotor semacam ini yang mencederai keadilan dan merugikan masyarakat.
Baca terus konten-konten artikel, berita dan opini menarik lainnya hanya di katamadura.com







