Tujuan dari perkenalan ini adalah untuk memilih Majelis Hakim yang akan menangani perkara Tannur, sehingga bisa mempengaruhi jalannya sidang.
Pada saat yang sama, Tersangka LR dan MW sepakat mengenai biaya yang diperlukan untuk mengurus perkara tersebut. Tersangka MW kemudian setuju untuk mengganti biaya yang dikeluarkan oleh Tersangka LR dalam proses ini.
Selanjutnya, Tersangka LR meyakinkan Tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk memuluskan perkara Tannur.
LR menjanjikan bahwa dengan uang tersebut, oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akan memberikan vonis bebas terhadap Tannur.
Harli mengungkapkan bahwa selama proses perkara berlangsung, Tersangka MW telah memberikan sejumlah uang kepada LR secara bertahap, dengan total mencapai Rp1,5 miliar.
Lebih jauh lagi, Tersangka LR turut menalangi sebagian besar biaya yang diperlukan untuk mengurus perkara ini, hingga akhirnya total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp3,5 miliar.
Uang tersebut sebagian besar diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam kasus suap ini, yaitu Tersangka ED (Erintuah Damanik), Tersangka HH (Heru Hanindyo), dan Tersangka M (Mangapul).
Uang sebesar Rp3,5 miliar ini diberikan dengan harapan bisa mempengaruhi keputusan majelis hakim dalam perkara Tannur.
Setelah penyelidikan mendalam, pihak berwenang akhirnya menahan Tersangka MW. Pada 4 November 2024, ia dijebloskan ke dalam tahanan untuk masa 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya, yang dikelola oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tersangka MW dijerat dengan berbagai tuduhan, termasuk pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.







