Kasus Suap Hakim PN Seret Ibu Ronald Tannur jadi Tersangka

Suap
Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur, tersangka kasus suap (Foto DetikJatim/Aprilia Devi)

Surabaya – Babak baru kasus suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menyeret Ibu terpidana Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 04 November 2024.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda, bergerak cepat mencari tersangka baru dalam kasus suap Hakim PN Surabaya.

Penetapan tersangka MW tertuang dalam surat nomor : TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024. MW memiliki peran aktif dalam kasus suap ini.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menyampaikan keterlibatan MW dalam kasus terpidana Ronald Tannur.

“Tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024.” Kata Harli.

“Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ronald Tannur Terdakwa,” Lanjutnya.

Kronologi Perbuatan MW Suap Hakim PN

Kasus suap di Pengadilan Negeri Surabaya yang melibatkan tiga hakim terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut, dimulai dengan tindak pidana yang melibatkan Tersangka MW.

MW menghubungi Tersangka LR (Lisa Rahmat) dengan tujuan untuk meminta bantuan hukum dalam perkara yang sedang dijalani oleh terdakwa, Ronald Tannur.

Pada 5 Oktober 2023, keduanya bertemu di sebuah kafe, Cafe Excelso MERR Surabaya, untuk membahas permasalahan hukum yang dihadapi oleh Tannur.

Baca Juga !  Pemain Keturunan di Timnas Indonesia: Jalan Pintas atau Upaya Serius?

Keesokan harinya, pada 6 Oktober 2023, Tersangka MW kembali menemui Tersangka LR, kali ini di lokasi yang berbeda, tepatnya di Jalan Kendalsari Raya No. 51-52, Surabaya.

Pada pertemuan tersebut, Tersangka LR menjelaskan bahwa dalam rangka menyelesaikan perkara Ronald Tannur, ada sejumlah langkah yang perlu diambil, termasuk pembayaran biaya tertentu untuk mengurus proses hukum tersebut.

Tersangka LR kemudian meminta bantuan Tersangka ZR, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung, untuk memperkenalkan mereka dengan oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar