BANGKALAN – Nasib Rustam, pegawai di lingkungan Pasar Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan setelah mengakhiri masa pengabdiannya selama hampir 22 tahun tanpa menerima pesangon maupun apresiasi dari pemerintah daerah.
Rustam yang mulai bekerja sejak 2004 tersebut memasuki masa pensiun setelah bertahun-tahun menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Namun, berakhirnya masa pengabdian itu tidak disertai penghargaan finansial sebagaimana yang diharapkannya.
Momen perpisahan Rustam berlangsung sederhana di Kantor Pasar Tanjungbumi pada 9 Oktober 2025. Sejumlah rekan kerjanya menggelar acara pelepasan sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian yang telah ia berikan selama puluhan tahun.
Di tengah keterbatasan, para staf Pasar Tanjungbumi bahkan berinisiatif mengumpulkan sumbangan sebesar Rp50.000 untuk diberikan kepada Rustam.
Meski nilainya tidak besar, bantuan tersebut menjadi simbol solidaritas dan kepedulian rekan kerja terhadap sosok yang telah lama bersama mereka menjalankan tugas pelayanan publik.
Rustam berharap pengalaman yang dialaminya tidak terulang kepada pegawai lain yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Semoga pegawai yang berstatus PPPK Paruh Waktu tidak mengalami apa yang saya alami,” ungkapnya.
Kondisi tersebut turut mendapat perhatian dari Perkumpulan Honorer Bangkalan, Heru Haerudin Selaku ketua berharap, pemerintah daerah lebih memperhatikan nasib pegawai yang telah mengabdikan sebagian besar masa hidupnya untuk bekerja di lingkungan pemerintahan.
Heru mempertanyakan minimnya penghargaan bagi pegawai yang memasuki masa pensiun setelah bekerja belasan hingga puluhan tahun.
Menurutnya, pengabdian panjang semestinya menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang memperhatikan kesejahteraan para pekerja.
“Masak organisasi pemerintah kalah dengan perusahaan swasta dalam menghargai pengabdiannya? Karyawan swasta bisa mendapatkan pesangon saat pensiun. Masa organisasi pemerintah tidak memberikan perhatian kepada pegawainya yang sudah puluhan tahun mengabdi?” tegas Heru.
Ia menilai, pemerintah daerah perlu mengevaluasi kebijakan terkait kesejahteraan tenaga non-ASN, khususnya PPPK Paruh Waktu yang telah bekerja selama bertahun-tahun dan kini menghadapi masa pensiun.
Menurut Heru, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut besaran uang yang diterima saat pensiun, melainkan juga bentuk penghargaan terhadap dedikasi pegawai yang selama ini turut menopang jalannya pelayanan publik.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku agar pegawai yang memasuki masa pensiun memperoleh perhatian dan kepastian mengenai hak-haknya.
Dengan demikian, pengabdian panjang para pekerja tidak berakhir tanpa kejelasan mengenai dukungan yang dapat mereka terima.
Kisah Rustam menjadi pengingat bahwa di balik pelayanan publik, terdapat pekerja yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pengalaman selama bertahun-tahun.
Perkumpulan Honorer Bangkalan berharap pengalaman tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan yang lebih memperhatikan kesejahteraan dan masa depan pegawai, termasuk mereka yang berstatus PPPK Paruh Waktu.






