Geruduk Polda Jatim, APMP Desak Penelusuran Dugaan Praktik Emas Ilegal di Bangkalan

SURABAYA – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) berkomitmen mengawal proses penegakan hukum atas dugaan praktik peleburan dan perdagangan emas ilegal di Kabupaten Bangkalan. Organisasi tersebut menuntut transparansi penanganan perkara sekaligus mendorong kepolisian memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara menyeluruh.

Komitmen itu disuarakan melalui aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jawa Timur, Kamis (8/10/2026). Dalam aksi yang dikoordinatori Acek Kusuma tersebut, massa menyoroti dugaan aktivitas perdagangan dan peleburan emas yang dikaitkan dengan sebuah toko emas di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

APMP JATIM menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri dari berbagai aspek, tidak hanya menyangkut legalitas kegiatan usaha, tetapi juga kemungkinan adanya pelanggaran kewajiban perpajakan. Mereka meminta penyidik menelusuri alur pasokan, proses peleburan, hingga distribusi emas apabila ditemukan indikasi yang relevan.

Koordinator lapangan aksi, Acek Kusuma, menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi tujuan utama desakan tersebut. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan atau dugaan yang disampaikan, baik apabila ditemukan unsur pidana maupun jika hasil pemeriksaan tidak membuktikannya.

“Kami meminta Polda Jatim mengusut secara menyeluruh dugaan peleburan dan perdagangan emas ilegal serta dugaan persoalan perpajakan yang kami soroti. Jangan sampai ada pembiaran apabila memang ditemukan pelanggaran,” tegas Acek.

Selain meminta penelusuran aspek legalitas dan perpajakan, APMP JATIM juga mendorong aparat mendalami kemungkinan tindak pidana lain, termasuk dugaan pencucian uang, apabila terdapat bukti awal yang mengarah pada dugaan tersebut.

Mereka turut meminta kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa pemenuhan kewajiban perpajakan dari aktivitas usaha yang dipersoalkan. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran yang berpotensi berdampak pada penerimaan negara.

Bagi APMP JATIM, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara menjadi bagian penting dari pengawasan publik. Mereka meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan objektif, tanpa memberikan perlakuan berbeda kepada pihak mana pun.

“Kalau memang ditemukan bukti adanya tindak pidana, kami meminta agar ditindak sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik secara transparan. Intinya, kami ingin kepastian hukum,” ujar Acek.

Sebagai bentuk keseriusan mengawal persoalan tersebut, APMP JATIM menyatakan akan menggelar aksi lanjutan di depan Mapolda Jatim setiap Kamis selama Oktober 2026. Mereka juga menyatakan siap membawa aspirasi ke Mabes Polri di Jakarta apabila hingga aksi jilid III dinilai belum ada perkembangan penanganan yang memadai.

Berita lainnya !

Bagikan: