DKR Bangkalan Terus Perjuangkan UHC dan Perbaikan Layanan Kesehatan

Audiensi DKR di Ruang Banggar DRPD yang difasilitasi Komisi IV

Bangkalan – Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Bangkalan terus mengawal perbaikan layanan kesehatan masyarakat dalam program Universal Health Coverage (UHC). Dalam pertemuan yang difasilitasi Komisi IV DPRD Bangkalan pada Selasa (25/2), DKR bersama Dinas Kesehatan, BPJS, dan kepala Puskesmas membahas berbagai kendala yang masih dihadapi warga.

Ketua DKR Bangkalan, Muhyi, menegaskan bahwa program UHC akan terus berjalan dan menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, terutama di puskesmas.

Ia menyoroti berbagai masalah, seperti lamanya proses pendaftaran BPJS UHC yang bisa memakan waktu hingga tiga hari, biaya yang dikenakan kepada pasien non-BPJS saat berobat di hari libur, serta adanya biaya tambahan untuk pemeriksaan laboratorium dan USG.

Selain itu, pasien di puskesmas hanya bisa menjalani rawat inap maksimal tiga hari, sementara proses rujukan ke rumah sakit masih lambat karena harus menunggu persetujuan.

Permasalahan lain yang muncul adalah sikap petugas kesehatan yang dinilai kurang ramah, sehingga perlu ditingkatkan dengan menerapkan prinsip senyum, salam, dan sapa. Selain itu, pasien dengan penyakit benjolan belum mendapatkan layanan yang jelas di puskesmas maupun rumah sakit.

Dinas Kesehatan Bangkalan berkomitmen memastikan program UHC tetap berjalan dan terus berupaya meningkatkan pelayanan, terutama dalam penanganan Demam Berdarah Dengue (DBD).

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) menyoroti banyaknya penduduk yang sudah pindah atau meninggal tetapi masih terdaftar dalam sistem UHC.

Dinas Sosial mengungkapkan bahwa sekitar 36 ribu peserta BPJS gratis (PBI Nasional) dinonaktifkan karena masalah validasi data kependudukan, sehingga mereka harus beralih ke BPJS yang dibiayai daerah.

Di sisi lain, Dinas KB dan Pemberdayaan Perempuan meminta perhatian lebih bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang saat ini belum dijamin oleh BPJS.

RSUD Syamrabu juga menjelaskan bahwa aturan BPJS mengharuskan pasien di IGD berstatus umum jika tidak memenuhi kriteria rawat inap BPJS, sementara proses rujukan dari puskesmas ke rumah sakit masih dianggap lambat.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar