Divonis 2 Tahun, Maling Sapi di Galis Masih Terjerat Dua Kasus Lain

Majelis Hakim Pengadilan Negeri saat Sidang Lanjutan Kasus Pencurian Sapi

Bangkalan – Moh. Rosul bin Mukri, terdakwa kasus maling sapi yang sempat menghebohkan warga Desa Galis, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bangkalan. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dakwaan tunggal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis ini dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

“Hari ini adalah agenda pembacaan putusan. Terdakwa divonis 2 tahun penjara, dan itu sesuai dengan tuntutan kami,” kata Hendrik Murbawan, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan, kepada wartawan usai persidangan.

Namun, perjalanan hukum Moh. Rosul belum berakhir. Hendrik mengungkapkan bahwa terdakwa masih harus menghadapi dua perkara lain, yakni kasus kepemilikan senjata tajam dan penyalahgunaan narkoba yang saat ini masih dalam proses hukum terpisah.

“Dua perkara lainnya masih berjalan, sidangnya akan digelar terpisah,” imbuh Hendrik.

Kasus pencurian sapi ini sempat menjadi sorotan warga Desa Galis, mengingat meningkatnya keresahan masyarakat terhadap maraknya aksi pencurian hewan ternak di wilayah tersebut.

Vonis terhadap Moh. Rosul dinilai sebagai langkah tegas dalam menindak pelaku kriminal yang merugikan peternak lokal.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar