Bangkalan – Moh. Rosul bin Mukri, terdakwa kasus maling sapi yang sempat menghebohkan warga Desa Galis, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bangkalan. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dakwaan tunggal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).