Bangkalan – Sebuah warung kopi (warkop) yang terletak di belakang Stadion Gelora Bangkalan (SGB) disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan. Penyegelan ini dilakukan setelah tempat tersebut diduga menjadi lokasi aksi pembacokan dan penjualan minuman keras (miras).
Sekretaris Satpol PP Bangkalan, Muhammad Hasbullah, menyebutkan bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Tempat ini sudah mengganggu ketertiban masyarakat. Penutupan kami lakukan karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018,” jelas Hasbullah, Sabtu (11/01).
Hasbullah juga membenarkan bahwa penyegelan ini berkaitan dengan insiden dugaan pembacokan yang terjadi di lokasi tersebut pada dini hari.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa proses hukum terkait insiden kekerasan tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
“Kami fokus pada pelanggaran Perda. Untuk kasus pembacokan, itu sudah menjadi ranah kepolisian,” lanjutnya.
Terkait dugaan penjualan miras di warkop tersebut, Satpol PP berencana memanggil pemilik warung untuk dimintai klarifikasi.
Pasalnya, saat proses penyegelan berlangsung, pemilik warung tidak berada di lokasi dan warung dalam keadaan tutup.
“Hari Senin nanti pemilik warung akan kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah Hasbullah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat ceceran darah di depan warung yang diduga merupakan darah korban pembacokan.
Satu pemikiran pada “Diduga Jadi Tempat Peredaran Miras dan Aksi Kekerasan, Satpol PP Bangkalan Segel Warkop di Belakang SGB”