Dana Hibah 265 Juta Kabupaten Sumenep: Jejak Hibah Pokmas di Desa Karang Anyar Kecamatan Kalianget Menyalahi Aturan

Ilustrasi Kantor Pemerintah Desa Karang Anyar Kec. Kalianget Kab. Sumenep

Sumenep – Penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2025 di Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget, memunculkan dugaan pelanggaran serius. Dua kelompok masyarakat (pokmas) tercatat menerima hibah dengan total nilai Rp265 juta, namun sejumlah temuan investigatif di lapangan mengindikasikan potensi pelanggaran administratif hingga dugaan pemalsuan dokumen.

Kasus ini bahkan telah dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum sejak awal tahun. Aktivis anti korupsi Sumenep, Efendi Pradana, menyampaikan laporan dugaan penyimpangan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sumenep pada 2 Februari 2025.

Laporan tersebut berisi permintaan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap proses pengajuan, verifikasi, hingga pencairan dana hibah yang dinilai sarat kejanggalan.

Hibah Rp. 265 Juta untuk Dua Pokmas

Berdasarkan dokumen penyaluran hibah daerah yang dihimpun tim investigasi dari kalangan santri dan pemuda Sumenep, terdapat dua kelompok masyarakat di Desa Karang Anyar yang tercatat sebagai penerima bantuan melalui Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Dua kelompok tersebut adalah:

  • Pokmas Makmur Bersama menerima hibah sebesar Rp165.000.000
  • Pokmas Perempuan Madani menerima hibah sebesar Rp100.000.000

Total bantuan hibah yang diterima kedua kelompok ini mencapai Rp 265 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2025.

Namun yang memicu pertanyaan adalah nomenklatur penggunaan dana dalam dokumen hibah tersebut yang hanya dituliskan untuk “hibah uang untuk operasional.”

Bertentangan dengan Regulasi Hibah

Penyebutan peruntukan hibah secara umum seperti “operasional” dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa dana hibah kepada organisasi masyarakat atau kelompok masyarakat harus memiliki tujuan dan kegiatan yang spesifik serta dapat diukur.

Penggunaan istilah operasional tanpa rincian program dianggap membuka ruang multi tafsir dan berpotensi menyulitkan proses pertanggungjawaban anggaran.

Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, hibah seharusnya disertai dengan uraian kegiatan yang jelas, mulai dari jenis program, rencana penggunaan anggaran, hingga indikator hasil yang ingin dicapai.

Desa Mengaku Tidak Mengetahui

Investigasi di tingkat desa juga menemukan fakta yang memunculkan tanda tanya baru.

Salah seorang aparat Desa Karang Anyar yang ditemui tim investigasi mengaku tidak mengetahui keberadaan dua kelompok masyarakat tersebut sebagai penerima hibah daerah.

Aparat desa itu bahkan menyebut tidak pernah menerima laporan atau pengajuan terkait dua pokmas yang dimaksud.

“Kami tidak mengetahui adanya laporan ataupun pengajuan dari dua kelompok itu sebagai penerima hibah. Setidaknya sampai sekarang tidak ada informasi resmi yang masuk ke pemerintah desa,” ujarnya dengan syarat identitasnya tidak dipublikasikan.

Pernyataan ini menjadi penting karena dalam ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020, kelompok masyarakat penerima hibah wajib memiliki legalitas yang jelas, salah satunya berupa surat keterangan atau keputusan dari pemerintah desa setempat yang mengakui keberadaan organisasi tersebut.

Dokumen ini merupakan syarat administratif utama sebelum hibah dapat diproses lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Menurut Efendi Pradana, jika benar pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan legalitas ataupun tidak mengetahui keberadaan dua pokmas tersebut, maka ada kemungkinan dokumen legalitas yang digunakan dalam pengajuan hibah tidak sah.

“Jika fakta di lapangan sesuai dengan keterangan aparat desa, maka sangat mungkin terjadi perbuatan melawan hukum berupa penggunaan atau pembuatan dokumen yang tidak sah untuk mendapatkan dana hibah,” ujar Efendi.

Ia menegaskan bahwa dokumen legalitas organisasi merupakan dokumen primer yang bersifat wajib dalam proses pengajuan hibah daerah.

Jika dokumen tersebut dipalsukan atau dimanipulasi, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 391 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda kategori IV dengan nilai Rp. 200 juta hingga Rp. 2 miliar.

Lemahnya Verifikasi Memunculkan Celah Perbuatan Koruptif

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi penerima hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Dalam prosedur pengelolaan hibah daerah, pemerintah daerah seharusnya melakukan pemeriksaan administratif terhadap:

  • legalitas organisasi penerima
  • keberadaan kepengurusan
  • rekomendasi pemerintah desa
  • serta rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.

Jika tahapan tersebut dijalankan secara ketat, penggunaan dokumen yang tidak sah seharusnya dapat terdeteksi sebelum dana hibah dicairkan.

Menunggu Tindak Lanjut Penegak Hukum

Dengan total nilai hibah mencapai Rp. 265 juta, kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Sumenep setelah laporan resmi disampaikan pada awal Februari lalu.

Sejumlah kalangan masyarakat sipil mendesak agar aparat penegak hukum melakukan audit investigatif secara menyeluruh, termasuk menelusuri keabsahan dokumen, mekanisme verifikasi pemerintah daerah, hingga penggunaan dana hibah di lapangan.

Dana hibah yang bersumber dari APBD sejatinya merupakan uang publik yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Tanpa pengawasan yang ketat, skema bantuan ini berpotensi berubah menjadi celah penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Kasus di Desa Karang Anyar kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi pengelolaan dana publik di Kabupaten Sumenep.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar