Dana Hibah 265 Juta Kabupaten Sumenep: Jejak Hibah Pokmas di Desa Karang Anyar Kecamatan Kalianget Menyalahi Aturan

Ilustrasi Kantor Pemerintah Desa Karang Anyar Kec. Kalianget Kab. Sumenep

Menunggu Tindak Lanjut Penegak Hukum

Dengan total nilai hibah mencapai Rp. 265 juta, kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Sumenep setelah laporan resmi disampaikan pada awal Februari lalu.

Sejumlah kalangan masyarakat sipil mendesak agar aparat penegak hukum melakukan audit investigatif secara menyeluruh, termasuk menelusuri keabsahan dokumen, mekanisme verifikasi pemerintah daerah, hingga penggunaan dana hibah di lapangan.

Dana hibah yang bersumber dari APBD sejatinya merupakan uang publik yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Tanpa pengawasan yang ketat, skema bantuan ini berpotensi berubah menjadi celah penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Kasus di Desa Karang Anyar kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi pengelolaan dana publik di Kabupaten Sumenep.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar