Dana Hibah 265 Juta Kabupaten Sumenep: Jejak Hibah Pokmas di Desa Karang Anyar Kecamatan Kalianget Menyalahi Aturan

Ilustrasi Kantor Pemerintah Desa Karang Anyar Kec. Kalianget Kab. Sumenep

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Menurut Efendi Pradana, jika benar pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan legalitas ataupun tidak mengetahui keberadaan dua pokmas tersebut, maka ada kemungkinan dokumen legalitas yang digunakan dalam pengajuan hibah tidak sah.

“Jika fakta di lapangan sesuai dengan keterangan aparat desa, maka sangat mungkin terjadi perbuatan melawan hukum berupa penggunaan atau pembuatan dokumen yang tidak sah untuk mendapatkan dana hibah,” ujar Efendi.

Ia menegaskan bahwa dokumen legalitas organisasi merupakan dokumen primer yang bersifat wajib dalam proses pengajuan hibah daerah.

Jika dokumen tersebut dipalsukan atau dimanipulasi, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 391 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda kategori IV dengan nilai Rp. 200 juta hingga Rp. 2 miliar.

Lemahnya Verifikasi Memunculkan Celah Perbuatan Koruptif

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi penerima hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Dalam prosedur pengelolaan hibah daerah, pemerintah daerah seharusnya melakukan pemeriksaan administratif terhadap:

  • legalitas organisasi penerima
  • keberadaan kepengurusan
  • rekomendasi pemerintah desa
  • serta rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.

Jika tahapan tersebut dijalankan secara ketat, penggunaan dokumen yang tidak sah seharusnya dapat terdeteksi sebelum dana hibah dicairkan.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar