Regulasi tersebut menegaskan bahwa dana hibah kepada organisasi masyarakat atau kelompok masyarakat harus memiliki tujuan dan kegiatan yang spesifik serta dapat diukur.
Penggunaan istilah operasional tanpa rincian program dianggap membuka ruang multi tafsir dan berpotensi menyulitkan proses pertanggungjawaban anggaran.
Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, hibah seharusnya disertai dengan uraian kegiatan yang jelas, mulai dari jenis program, rencana penggunaan anggaran, hingga indikator hasil yang ingin dicapai.
Desa Mengaku Tidak Mengetahui
Investigasi di tingkat desa juga menemukan fakta yang memunculkan tanda tanya baru.
Salah seorang aparat Desa Karang Anyar yang ditemui tim investigasi mengaku tidak mengetahui keberadaan dua kelompok masyarakat tersebut sebagai penerima hibah daerah.
Aparat desa itu bahkan menyebut tidak pernah menerima laporan atau pengajuan terkait dua pokmas yang dimaksud.
“Kami tidak mengetahui adanya laporan ataupun pengajuan dari dua kelompok itu sebagai penerima hibah. Setidaknya sampai sekarang tidak ada informasi resmi yang masuk ke pemerintah desa,” ujarnya dengan syarat identitasnya tidak dipublikasikan.
Pernyataan ini menjadi penting karena dalam ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020, kelompok masyarakat penerima hibah wajib memiliki legalitas yang jelas, salah satunya berupa surat keterangan atau keputusan dari pemerintah desa setempat yang mengakui keberadaan organisasi tersebut.
Dokumen ini merupakan syarat administratif utama sebelum hibah dapat diproses lebih lanjut oleh pemerintah daerah.






