Bupati Sumenep Tegaskan Dana Desa Adalah Amanah Rakyat, Bukan Ruang Penyimpangan

No comments
Foto Bupati Sumenep Saat Memberikan Pengarahan Di Kantor Pemkab Sumenep

Sumenep — Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali mengingatkan seluruh pemerintah desa agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan itu muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola anggaran desa, terutama setelah adanya kepala desa yang tersandung perkara hukum akibat dugaan penyalahgunaan dana desa.

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menekankan bahwa besarnya dana yang saat ini dikelola pemerintah desa menuntut kehati-hatian ekstra dari setiap kepala desa maupun perangkatnya. Menurutnya, pengelolaan keuangan desa tidak boleh dilakukan secara serampangan karena menyangkut hak masyarakat dan menyentuh langsung kebutuhan publik di tingkat paling bawah.

Ia mengingatkan bahwa tata kelola keuangan desa harus merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi tersebut mengatur secara rinci mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Keuangan desa harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Masyarakat sekarang semakin kritis dan akses informasi juga semakin terbuka,” ujarnya kepada media Katamadura.

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, pengawasan terhadap dana desa semakin kuat, baik dari aparat penegak hukum, inspektorat, hingga masyarakat sipil. Di sisi lain, dana desa yang nilainya terus meningkat membuat potensi penyimpangan juga ikut membesar apabila tidak dibarengi sistem pengawasan yang ketat.

Transparansi Menjadi Ujian Integritas

Dalam konteks pemerintahan desa, transparansi bukan lagi sekadar formalitas administrasi atau pemasangan baliho anggaran di balai desa. Lebih dari itu, keterbukaan informasi menjadi ukuran integritas sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak publik untuk mengetahui ke mana anggaran dialokasikan.

Bupati menegaskan bahwa dana desa merupakan hak masyarakat yang harus dikembalikan dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, maupun program sosial yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.Karena itu, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dinilai bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan juga pengkhianatan terhadap amanah publik.

“Anggaran ini hak rakyat. Jangan pernah dikurangi, apalagi sampai dihilangkan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah ingin membangun budaya pengelolaan anggaran yang lebih disiplin di tingkat desa. Sebab, lemahnya pengawasan internal maupun minimnya pemahaman terhadap regulasi kerap menjadi pintu awal terjadinya persoalan hukum.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar