Bangkalan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan pada tahapan kampanye pemilihan Kepala Daerah.
Penertiban ini dilakukan atas rekomendasi Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan sebagai tindak lanjut dari hasil Pengawasan di 18 kecamatan.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain shaleh mengatakan, Bawaslu menemukan 259 titik pemasangan APK yang melanggar aturan.
Pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan beberapa ketentuan Perda. Sebelumnya, KPU Bangkalan telah mengingatkan Tim Kampanye dari pasangan calon bupati-wakil bupati Bangkalan.
“baik nomor urut 1 maupun nomor urut 2, serta pasangan calon gubernur Jawa Timur Nomor Urut 1, 2, dan 3, untuk menertibkan APK yang melanggar,” kata Mustain.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan kata Mustain, APK yang melanggar masih ditemukan di lapangan. Atas dasar itu, Bawaslu bersama dengan Satpol PP dan KPU melakukan penertiban di berbagai titik untuk memastikan tertibnya tahapan kampanye sesuai aturan.
“Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi kampanye yang sesuai dengan ketentuan, tertib, dan adil bagi seluruh peserta pemilu di Kabupaten Bangkalan,” imbuhnya.
Baca terus konten-konten artikel, berita dan opini menarik lainnya hanya di katamadura.com
2 pemikiran pada “Bawaslu Tertibkan 259 Titik Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan”