Katamadura.com – Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan di wilayah perairan Provinsi Jawa Timur. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa laut adalah milik bersama dan bersifat akses terbuka.
Selain itu, peraturan yang ada hanya memperbolehkan penerbitan HGB di wilayah daratan, bukan di laut.