Menurutnya, Aparatur Sipil Negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, mulai dari sanksi disiplin berat, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran serius yang merugikan negara.
Sementara dalam aspek pidana, apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kalau benar ada unsur mark up atau permainan anggaran, maka ini bukan lagi persoalan etika birokrasi semata. Ini sudah menyangkut potensi tindak pidana korupsi yang harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Efendi juga tidak menampik bahwa persoalan tata kelola anggaran di institusi kesehatan tingkat kecamatan kemungkinan masih terjadi di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Sumenep. Karena itu, ia meminta kasus Puskesmas Dasuk dijadikan momentum pembenahan total terhadap sistem pengawasan dan penganggaran di sektor kesehatan.
“Kalau ini tidak segera dibersihkan, maka kebocoran anggaran akan terus menjadi penyakit kronis birokrasi pelayanan publik kita,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat, dirinya memastikan akan menyurati langsung Bapak Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H agar persoalan tersebut mendapat atensi serius dari pemerintah daerah. Ia meminta adanya langkah tegas berupa audit menyeluruh, sanksi administrasi berat, hingga pengawalan proses hukum oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Saya akan bersurat langsung kepada Bapak Ach. Fauzi selaku Bupati Sumenep. Persoalan ini tidak boleh selesai dengan klarifikasi normatif semata. Harus ada keberanian membersihkan birokrasi agar masyarakat tahu bahwa uang rakyat tidak boleh dipermainkan,” pungkasnya.







