Analis Kebijakan Publik Sumenep Akan Menyurati Bupati, Desak Pencopotan Kepala Puskesmas Dasuk Atas Dugaan Penyimpangan Anggaran

No comments
Foto: Istimewa

Sumenep — Gelombang kritik terhadap dugaan carut-marut pengelolaan anggaran di Puskesmas Dasuk terus menguat. Pengamat kebijakan publik Sumenep, Efendi Pradana, S.Psi secara terbuka meminta Kepala Puskesmas Dasuk mundur dari jabatannya menyusul dugaan indikasi mark up pengadaan barang yang dinilai mencederai moral pelayanan kesehatan masyarakat.

Menurut Efendi, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan dugaan bentuk pengkhianatan terhadap amanah uang rakyat yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Institusi kesehatan itu tempat rakyat mencari pertolongan. Kalau anggaran kesehatan sampai diduga dipermainkan demi kepentingan tertentu, maka yang hancur bukan hanya sistem birokrasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara,” tegasnya.

Ia menilai, dugaan penyimpangan tersebut menjadi noda serius bagi wajah birokrasi Kabupaten Sumenep di bawah kepemimpinan Achmad Fauzi Wongsojudo yang selama ini membawa semangat reformasi birokrasi melalui tagline Sumenep BerAKHLAK.

“Jangan sampai semangat BerAKHLAK hanya menjadi slogan seremonial. Kalau praktik dugaan penyimpangan anggaran kesehatan masih terjadi, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap komitmen pemerintah dalam membersihkan birokrasi,” ujarnya.

Efendi menyebut, pejabat yang bertanggung jawab atas kegaduhan tersebut semestinya memiliki rasa malu dan tanggung jawab moral untuk mengundurkan diri sebelum persoalan berkembang lebih luas.

“Mundur adalah bentuk pertanggungjawaban moral. Jangan menunggu tekanan publik memuncak atau aparat penegak hukum turun tangan. Jangan biarkan institusi kesehatan berubah menjadi simbol rusaknya integritas birokrasi,” katanya.

Ia juga menyoroti ironi di balik dugaan pengadaan bermasalah tersebut. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang layak, anggaran negara justru diduga dialihkan pada belanja yang tidak berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik.

“Rakyat datang ke puskesmas dengan harapan mendapatkan pelayanan yang baik. Sangat menyakitkan jika uang negara yang seharusnya menyentuh kebutuhan masyarakat justru diduga bocor pada pengadaan yang tidak prioritas,” ucapnya.

Selain meminta evaluasi total di tubuh Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Sumenep, Efendi juga menegaskan bahwa persoalan tersebut dapat berimplikasi serius terhadap sanksi administratif ASN maupun proses hukum pidana apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran.

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, mulai dari sanksi disiplin berat, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran serius yang merugikan negara.

Sementara dalam aspek pidana, apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kalau benar ada unsur mark up atau permainan anggaran, maka ini bukan lagi persoalan etika birokrasi semata. Ini sudah menyangkut potensi tindak pidana korupsi yang harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Efendi juga tidak menampik bahwa persoalan tata kelola anggaran di institusi kesehatan tingkat kecamatan kemungkinan masih terjadi di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Sumenep. Karena itu, ia meminta kasus Puskesmas Dasuk dijadikan momentum pembenahan total terhadap sistem pengawasan dan penganggaran di sektor kesehatan.

“Kalau ini tidak segera dibersihkan, maka kebocoran anggaran akan terus menjadi penyakit kronis birokrasi pelayanan publik kita,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat, dirinya memastikan akan menyurati langsung Bapak Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H agar persoalan tersebut mendapat atensi serius dari pemerintah daerah. Ia meminta adanya langkah tegas berupa audit menyeluruh, sanksi administrasi berat, hingga pengawalan proses hukum oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

“Saya akan bersurat langsung kepada Bapak Ach. Fauzi selaku Bupati Sumenep. Persoalan ini tidak boleh selesai dengan klarifikasi normatif semata. Harus ada keberanian membersihkan birokrasi agar masyarakat tahu bahwa uang rakyat tidak boleh dipermainkan,” pungkasnya.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar