Analis Kebijakan Publik Soroti Sikap Diskoperindag Sumenep Soal Hibah TA 2025

Drs. Moh. Ramli (Kadis Koperindag) & Efendi Pradana, S.Psi

“Jika redaksi nomenklatur realisasi tidak sesuai dengan ketentuan, maka wajar dipertanyakan untuk apa dana hibah TA 2025 tersebut dipergunakan,” tegasnya.

Sikap ini kembali menuai kritik. Menurut Efendi, keterbukaan informasi publik semestinya dapat dilakukan langsung oleh dinas, mengingat masyarakat berhak mengetahui ke mana uang publik dialokasikan dan digunakan.

“Tidak seharusnya dipersulit dengan dalih administratif, apalagi menyangkut dana publik,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Ramli juga menyebut bahwa sebagian pokmas penerima hibah merupakan usulan langsung masyarakat, sementara sebagian lainnya berasal dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep.

Efendi kemudian menyoroti Pokmas Titin Catering yang disebut sebagai usulan anggota DPRD Sumenep Dapil 8 (Arjasa, Sapeken, Kangayan) berinisial BA.

Persoalannya, Titin Catering beralamat di Desa Pabian, yang bukan merupakan wilayah konstituen dapil anggota dewan tersebut.

“Ini yang perlu dijelaskan secara terang-benderang. Ada apa di balik usulan tersebut? Publik berhak tahu dan meminta penjelasan. Jangan sampai muncul konflik kepentingan dalam penyaluran hibah,” tandas Efendi.

Efendi menegaskan, kritik ini bukan untuk menghakimi, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan hibah daerah.

Ia mengajak masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas untuk mengawal bersama penyaluran hibah Kabupaten Sumenep TA 2025 agar sesuai aturan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar