Sumenep – Penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2025 di Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget, memunculkan dugaan pelanggaran serius. Dua kelompok masyarakat (pokmas) tercatat menerima hibah dengan total nilai Rp265 juta, namun sejumlah temuan investigatif di lapangan mengindikasikan potensi pelanggaran administratif hingga dugaan pemalsuan dokumen.
Kasus ini bahkan telah dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum sejak awal tahun. Aktivis anti korupsi Sumenep, Efendi Pradana, menyampaikan laporan dugaan penyimpangan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sumenep pada 2 Februari 2025.
Laporan tersebut berisi permintaan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap proses pengajuan, verifikasi, hingga pencairan dana hibah yang dinilai sarat kejanggalan.
Hibah Rp. 265 Juta untuk Dua Pokmas
Berdasarkan dokumen penyaluran hibah daerah yang dihimpun tim investigasi dari kalangan santri dan pemuda Sumenep, terdapat dua kelompok masyarakat di Desa Karang Anyar yang tercatat sebagai penerima bantuan melalui Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Dua kelompok tersebut adalah:
- Pokmas Makmur Bersama menerima hibah sebesar Rp165.000.000
- Pokmas Perempuan Madani menerima hibah sebesar Rp100.000.000
Total bantuan hibah yang diterima kedua kelompok ini mencapai Rp 265 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2025.
Namun yang memicu pertanyaan adalah nomenklatur penggunaan dana dalam dokumen hibah tersebut yang hanya dituliskan untuk “hibah uang untuk operasional.”
Bertentangan dengan Regulasi Hibah
Penyebutan peruntukan hibah secara umum seperti “operasional” dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.






