Bangkalan – Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, memberikan penjelasan kepada massa aksi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang mendesak keadilan atas kasus pembunuhan di Kecamatan Galis. Dalam kasus ini, pelaku (Maulidi) membunuh dan membakar jasad pacarnya sendiri.
Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Pasal yang dikenakan awalnya adalah Pasal 338 tentang pembunuhan, namun setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara teliti, statusnya kami naikkan menjadi Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP,” ujar AKBP Febri.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan pasal tersebut dilakukan setelah bukti-bukti yang cukup ditemukan melalui gelar perkara.
“Semalam kami sudah menggelar perkara dan pagi tadi saya sampaikan secara langsung di TV bahwa kasus ini kini masuk dalam Pasal 340 subsider Pasal 338,” tambahnya.
Kapolres meminta semua pihak, termasuk massa aksi, untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami meminta rekan-rekan untuk mengawal kasus ini hingga ke persidangan dan penuntutan. Yang terpenting saat ini adalah menunjukkan empati kepada korban dan keluarganya,” katanya.
Kapolres juga mengapresiasi kehadiran dan dukungan massa PMII. Ia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur demi memberikan keadilan kepada korban.
Baca terus konten-konten artikel, berita dan opini menarik lainnya hanya di katamadura.com
Satu pemikiran pada “Sadis! Pacar Dibunuh dan Dibakar, Kapolres Bangkalan Tegaskan Pasal Pembunuhan Berencana”