Bangkalan – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bangkalan menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran pemilihan terkait kampanye calon Bupati Bangkalan, Mathur Khusairi.
Keputusan ini disampaikan usai rapat pleno bersama Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Bangkalan, Jumat (08/11/2024), setelah meninjau laporan nomor registrasi 002/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024.
2 pemikiran pada “Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Panas Pilkada: Bukti Tidak Cukup!”