SUMENEP, katamadura.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah senilai Rp400 juta menyeret seorang pria berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pria tersebut diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, setelah dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan dana pemberangkatan 10 calon jemaah umrah.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno mengungkapkan, perkara tersebut berawal dari laporan seorang wiraswasta berinisial MMH pada 15 Mei 2025, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan, persoalan bermula pada pertengahan Februari 2025. Saat itu, MMH yang merupakan komisaris travel umrah PT Al Madina, agen dari PT Prima Astuti Sejahtera, berkenalan dengan MIH.
Dari perkenalan tersebut, MIH kemudian mendaftarkan sebanyak 10 orang untuk mengikuti perjalanan ibadah umrah dengan biaya masing-masing Rp40 juta. Total biaya pemberangkatan seluruh jemaah mencapai Rp400 juta.
Sesuai kesepakatan kedua pihak, dana yang telah dikumpulkan dari calon jemaah seharusnya disetorkan kepada MMH paling lambat 1 Maret 2025. Sementara jadwal keberangkatan telah ditentukan pada 5 Maret 2025.
Namun, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima pihak travel. Bahkan, hingga 20 Maret 2025, dana ratusan juta rupiah tersebut belum juga diserahkan.
Kondisi itu membuat MMH harus mengambil langkah dengan menggunakan uang pribadinya untuk menanggung seluruh biaya perjalanan agar para jemaah tetap dapat melaksanakan ibadah umrah.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp400 juta.
Kompol Bambang menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan, MIH diduga telah menerima pembayaran dari para jemaah, tetapi tidak meneruskannya kepada pihak travel sebagaimana kesepakatan awal.






