Polisi Amankan Bukti Transfer dan Surat PernyataanDalam pengusutan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi fotokopi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani MIH, serta dua lembar bukti transfer dengan nominal masing-masing Rp17.450.000 dan Rp4.300.000.
Atas perkara tersebut, MIH disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penyidik saat ini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
MIH Juga Tercatat dalam Tiga Laporan Polisi LainnyaSelain perkara dugaan penggelapan dana umrah senilai Rp400 juta tersebut, kepolisian mengungkap bahwa MIH juga tercatat sebagai terlapor dalam tiga laporan polisi lainnya.
Ketiga laporan itu masing-masing tercatat dengan nomor LP/B/286/VIII/2026 tertanggal 23 Agustus 2026, LP/B/240/V/2025/Satreskrim tertanggal 15 Mei 2025, serta LP/B/271/VIII/2026/Satreskrim tertanggal 4 Agustus 2026.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa penanganan setiap laporan dilakukan secara terpisah dengan tetap mengedepankan proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seiring pengungkapan perkara ini, Polresta Sumenep kembali mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan dana perjalanan ibadah kepada pihak yang belum dipastikan legalitas maupun kewenangannya.
Calon jemaah diimbau melakukan pemeriksaan terhadap legalitas penyelenggara perjalanan umrah, memastikan setiap transaksi disertai bukti pembayaran resmi, serta menyimpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan pemberangkatan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dana sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang hendak menjalankan ibadah ke Tanah Suci.






