Dana Umrah 10 Jemaah Diduga Digelapkan, Pria Asal Batuan Sumenep Diamankan Polisi

No comments

SUMENEP, katamadura.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah senilai Rp400 juta menyeret seorang pria berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pria tersebut diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, setelah dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan dana pemberangkatan 10 calon jemaah umrah.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno mengungkapkan, perkara tersebut berawal dari laporan seorang wiraswasta berinisial MMH pada 15 Mei 2025, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyidikan, persoalan bermula pada pertengahan Februari 2025. Saat itu, MMH yang merupakan komisaris travel umrah PT Al Madina, agen dari PT Prima Astuti Sejahtera, berkenalan dengan MIH.

Dari perkenalan tersebut, MIH kemudian mendaftarkan sebanyak 10 orang untuk mengikuti perjalanan ibadah umrah dengan biaya masing-masing Rp40 juta. Total biaya pemberangkatan seluruh jemaah mencapai Rp400 juta.

Sesuai kesepakatan kedua pihak, dana yang telah dikumpulkan dari calon jemaah seharusnya disetorkan kepada MMH paling lambat 1 Maret 2025. Sementara jadwal keberangkatan telah ditentukan pada 5 Maret 2025.

Namun, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima pihak travel. Bahkan, hingga 20 Maret 2025, dana ratusan juta rupiah tersebut belum juga diserahkan.

Kondisi itu membuat MMH harus mengambil langkah dengan menggunakan uang pribadinya untuk menanggung seluruh biaya perjalanan agar para jemaah tetap dapat melaksanakan ibadah umrah.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp400 juta.

Kompol Bambang menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan, MIH diduga telah menerima pembayaran dari para jemaah, tetapi tidak meneruskannya kepada pihak travel sebagaimana kesepakatan awal.

Polisi Amankan Bukti Transfer dan Surat PernyataanDalam pengusutan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi fotokopi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani MIH, serta dua lembar bukti transfer dengan nominal masing-masing Rp17.450.000 dan Rp4.300.000.

Atas perkara tersebut, MIH disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penyidik saat ini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

MIH Juga Tercatat dalam Tiga Laporan Polisi LainnyaSelain perkara dugaan penggelapan dana umrah senilai Rp400 juta tersebut, kepolisian mengungkap bahwa MIH juga tercatat sebagai terlapor dalam tiga laporan polisi lainnya.

Ketiga laporan itu masing-masing tercatat dengan nomor LP/B/286/VIII/2026 tertanggal 23 Agustus 2026, LP/B/240/V/2025/Satreskrim tertanggal 15 Mei 2025, serta LP/B/271/VIII/2026/Satreskrim tertanggal 4 Agustus 2026.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa penanganan setiap laporan dilakukan secara terpisah dengan tetap mengedepankan proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seiring pengungkapan perkara ini, Polresta Sumenep kembali mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan dana perjalanan ibadah kepada pihak yang belum dipastikan legalitas maupun kewenangannya.

Calon jemaah diimbau melakukan pemeriksaan terhadap legalitas penyelenggara perjalanan umrah, memastikan setiap transaksi disertai bukti pembayaran resmi, serta menyimpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan pemberangkatan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dana sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang hendak menjalankan ibadah ke Tanah Suci.

Kepolisian memastikan penanganan perkara akan terus berjalan secara profesional dan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Berita lainnya !

Bagikan: