Sumenep – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, periode 2024–2025 menuai sorotan tajam. Sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan program desa mencuat, mulai dari dugaan tumpang tindih sumber anggaran pada proyek pengaspalan hingga dugaan kegiatan yang tidak terlaksana.
Sorotan tersebut disampaikan ARZ yang meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh program yang dibiayai keuangan desa benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, volume pekerjaan sesuai realisasi, serta anggarannya dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan adalah pengaspalan jalan di Dusun Lembenah. Berdasarkan penelusuran sumber di lapangan, panjang pekerjaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 500 meter.
Persoalan muncul karena pada tahun yang sama diduga terdapat kegiatan yang menggunakan sumber pembiayaan berbeda, yakni Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Desa (BKD), pada lokasi yang diduga sama.
“Dalam pengerjaan pengaspalan di Dusun Lembenah diduga tumpang tindih karena di tahun yang sama ada kegiatan yang bersumber dari DD dan BKD,” ujar ARZ.
Dugaan tersebut dinilai serius apabila nantinya terbukti terdapat pembiayaan ganda terhadap objek pekerjaan yang sama. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, APBDes, RKPDes, sumber anggaran, volume pekerjaan, hingga realisasi fisik di lapangan.Sorotan lainnya berkaitan dengan transparansi proyek. ARZ mengaku tidak menemukan prasasti maupun papan informasi yang memuat keterangan mengenai sumber anggaran dan nilai pekerjaan.
“Pihak Desa Kombang tidak menaruh prasasti pengerjaan proyek, sehingga masyarakat kesulitan mengetahui sumber dana dan besarnya anggaran,” katanya.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan karena keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran desa.Selain pembangunan fisik, dugaan persoalan juga diarahkan pada kegiatan perayaan hari besar Islam. ARZ menyebut terdapat dugaan kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam perencanaan atau penganggaran.
“Ini sangat ironis karena kegiatan keagamaan juga diduga bermasalah,” tegasnya.
Atas berbagai dugaan tersebut, ARZ menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.






