SUMENEP – Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional maupun daerah. Selain menjadi penyumbang penerimaan negara melalui cukai, sektor ini juga menyerap jutaan tenaga kerja mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pelaku usaha kecil dan menengah. Untuk mendukung tumbuhnya industri rokok legal, pemerintah menghadirkan kebijakan berupa Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai pusat kegiatan produksi yang terintegrasi, legal, dan efisien.
Apa Itu APHT / KIHT ?
Secara umum, Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) atau yang lumrah dikenal Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) adalah kawasan yang secara khusus diperuntukkan bagi kegiatan produksi hasil tembakau, seperti rokok kretek tangan, rokok kretek mesin, cerutu, maupun produk hasil pengolahan tembakau lainnya. Melalui konsep kawasan industri, pemerintah berupaya mempermudah pelaku usaha memperoleh fasilitas produksi yang memenuhi ketentuan perundang-undangan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai.
Keberadaan KIHT memiliki landasan hukum yang jelas. Dasar utama pengaturannya berasal dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai, termasuk hasil tembakau. Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai ketentuan teknis dari Kementerian Keuangan, khususnya melalui peraturan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai penyelenggaraan kawasan industri hasil tembakau dan pemberian kemudahan bagi pelaku industri kecil dan menengah.
Dalam implementasinya, perusahaan yang menjalankan kegiatan produksi hasil tembakau tetap wajib memenuhi berbagai persyaratan, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), memenuhi standar bangunan produksi, menjalankan administrasi cukai, hingga mematuhi ketentuan mengenai pemesanan dan pelunasan pita cukai sesuai regulasi yang berlaku. Kehadiran KIHT membuat proses pemenuhan persyaratan tersebut menjadi lebih mudah karena berbagai fasilitas penunjang telah tersedia dalam satu kawasan.
Salah satu daerah yang berhasil mengembangkan konsep tersebut adalah Kabupaten Sumenep melalui Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).
Mengenal Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kabupaten Sumenep
Kawasan APHT Kabupaten Sumenep berada di Jl. Raya Guluk-Guluk – Pakong, Kec. Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, yang dibangun sebagai pusat produksi industri hasil tembakau yang ditujukan khusus bagi pelaku usaha industri kecil dan menengah agar dapat berkembang secara legal, tertib, dan memiliki daya saing yang lebih tinggi melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 53 Tahun 2024.
Saat ini, APHT Kabupaten Sumenep yang berada dibawah Koordinasi Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan serta PD. Sumekar, telah memiliki 11 tenant yang menempati gudang atau Aset Milik Daerah (AMD) milik Pemerintah Kabupaten Sumenep. Seluruh tenant tersebut telah menjalankan aktivitas produksi selama kurang lebih satu tahun terakhir dan telah melakukan ekspansi hingga ke luar daerah. Keberadaan kawasan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau yang sehat sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Dampak Sosial Ekonomi Adanya Kawasan APHT Kabupaten Sumenep






