Oknum Kepala Desa Di Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Diduga Jadi Produsen Rokok Illegal Merk San Marino dan Duplikat Merk Manchester

No comments
Gambar : Ilustrasi Oknum Kades Inisial SK dan Produk Rokok Produksinya

SUMENEP – Dugaan keterlibatan seorang kepala desa di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, berinisial SK, dalam praktik produksi dan distribusi rokok ilegal kembali mencuat. SK diduga memproduksi rokok jenis SPM tanpa pita cukai bermerek San Marino serta rokok bermerek Manchester yang disebut-sebut sebagai produk duplikat dan telah beredar luas di wilayah Madura hingga sejumlah daerah di luar Pulau Madura.

Iklan

Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah warga di Kecamatan Lenteng yang mengaku mengetahui keberadaan aktivitas produksi rokok tersebut. Menurut mereka, kegiatan produksi telah berlangsung cukup lama dan menjadi rahasia umum di lingkungan sekitar.

“Sudah lama diproduksi di daerah Lenteng. Banyak warga yang mengetahui, tetapi tidak berani berbicara secara terbuka,” ujar salah seorang warga inisial i yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keterangan serupa juga datang dari seorang distributor rokok asal Kecamatan Kalianget berinisial AQ. Kepada wartawan, AQ mengaku memperoleh rokok ilegal merek Manchester langsung dari SK.

“Saya memang mengambil rokok Manchester dari pabrik Kades SK dengan harga sekitar Rp5.800.000 per karton. Kalau San Marino saya kurang tahu karena saya tidak menjual atau menjadi agen merek tersebut,” ungkap AQ.

Apabila informasi tersebut terbukti benar melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum, maka dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aspek Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang memproduksi, menawarkan, menjual, mengedarkan, atau menyediakan Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak semestinya dapat dikenai ketentuan pidana, termasuk ancaman pidana penjara serta denda yang nilainya dapat mencapai beberapa kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Apabila rokok yang diproduksi menggunakan merek yang menyerupai atau menduplikasi merek lain tanpa hak, pelaku juga berpotensi dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, karena penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar dapat dikenai sanksi pidana maupun gugatan perdata.

Di sisi lain, apabila seorang kepala desa benar terbukti mengendalikan usaha ilegal yang bertentangan dengan hukum, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa memiliki kewajiban menjalankan pemerintahan secara jujur, bersih, taat hukum, serta menghindari penyalahgunaan jabatan dan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan apabila telah terbukti.

Selain itu, apabila dalam praktiknya terdapat unsur pemalsuan dokumen, penggunaan identitas usaha fiktif, atau manipulasi administrasi dalam proses produksi maupun distribusi rokok, maka pelaku juga berpotensi dijerat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat, penipuan, maupun tindak pidana lain sesuai fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Berita lainnya !

Bagikan: