Praktik peredaran rokok ilegal sendiri tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap industri hasil tembakau yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari SK terkait tudingan tersebut. Media juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak pemerintah desa maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas produksi rokok ilegal tersebut.
Karena itu, aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan, diharapkan melakukan penyelidikan secara profesional dan independen guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Proses penegakan hukum yang objektif diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin asas praduga tak bersalah, yakni bahwa setiap orang tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






