Kuasa hukum korban, Bahtiar Pradinata, menegaskan bahwa intimidasi adalah alasan utama korban memilih bungkam.
“Korban saat itu ketakutan karena pelaku mengancam akan membunuh dirinya dan keluarganya jika menolak. Karena itulah korban memilih diam,” ujarnya.
Peristiwa itu berawal saat korban melewati bangunan kosong di area Puskesmas Klampis, di mana ia diduga ditarik dan diancam oleh pelaku. Keluarga mulai curiga setelah melihat perubahan sikap korban yang murung dan menutup diri.
Setelah didesak, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual. Bahtiar mengklarifikasi bahwa pelaporan dilakukan oleh saudara kandung korban sendiri, bukan dari pihak luar, dan Kepala Desa Bragang justru mendukung penuh agar kasus ini diproses secara hukum.
Saat ini, pelaku RY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bangkalan. Kasih Humas Polres Bangkalan, IPDA Agung Imtama, membenarkan bahwa kasus rudapaksa berulang ini sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Bangkalan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Bahtiar Pradinata juga menyoroti adanya isu perdamaian dari pihak pelaku yang dinilai tidak tulus dan muncul setelah kasus dilaporkan.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak mengaburkan fakta, demi menjaga masa depan dan pemulihan psikologis korban.







