Surabaya – Tiga mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Vania Amanda Salsabilah, Azwar Anas Fitriadi, dan Mirzha Aini Nadhifah, ikut andil dalam pengusutan kasus penipuan besar-besaran yang dilakukan oleh Direktur PT Berkat Jaya Land, Timotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi.
Kasus ini menyedot perhatian karena melibatkan proyek Perumahan Royal City di Kecamatan Menganti, Gresik, dengan kerugian miliaran rupiah bagi para korban.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka adalah memperjualbelikan rumah di atas tanah yang belum menjadi hak milik perusahaan. Dari beberapa blok yang dijual, hanya satu blok yang telah dibangun, sementara akad pembelian telah dilakukan oleh banyak korban.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, hingga UU Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Mahasiswa UTM ini berperan penting dalam membantu Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melengkapi syarat formil dan materiil untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
“Ini pengalaman luar biasa, belajar langsung menangani kasus besar seperti ini,” ujar Azwar Anas.
Keterlibatan Mahasiswa UTM Fakultas Hukum itu menjadi salah Satu Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).
Baca terus konten-konten artikel, berita dan opini menarik lainnya hanya di katamadura.com