Bangkalan – Pengadilan Negeri Bangkalan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencurian sapi yang menyeret Moh. Rosul (24), pemuda asal Kecamatan Modung, Kamis (22/5/2025). Terdakwa didakwa mencuri seekor sapi milik Azizah (24), warga Dusun Pancor, Desa Galis, Kecamatan Galis.
Peristiwa pencurian yang terjadi pada dini hari Minggu, 2 Februari 2025, sempat menghebohkan warga. Pasalnya, sapi yang dicuri merupakan satu-satunya milik korban dan menjadi sumber penghidupan utama keluarganya.