Sengketa TRK Dinilai Salah Konstruksi Hukum, Pemkab Bangkalan Angkat Bicara

Pengacara Pemkab Bangkalan Syarif Bagaskoro

Terkait tindakan pembongkaran sejumlah warung oleh Satpol PP pada 3 Februari 2025, Syarif menegaskan bahwa langkah tersebut adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Penertiban dilakukan menyusul laporan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan.

“Satpol PP hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Penertiban itu legal dan tidak bisa digugat sebagai tindakan melawan hukum,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Penggusuran warung food court yang berada di areal Taman Rekreasi Kota (TRK) rupanya berbuntut di Pengadilan Negeri Bangkalan. Pihak yang mengaku investor pembangunan atau penggugat menuntut ganti rugi Rp 1,6 miliar.

Para penggugat terdiri dari 4 orang yakni inisial LVV, ASD, AR, dan AW. Mereka menuntut 5 pihak yang dianggap bertanggung jawab atas persoalan di TRK.

Kelimanya yakni CV Putri Bahari, Koperasi Segar Segoro, Koperasi Gerbang Madura Sejahtera, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar