Iklan

Sengketa TRK Dinilai Salah Konstruksi Hukum, Pemkab Bangkalan Angkat Bicara

Pengacara Pemkab Bangkalan Syarif Bagaskoro

Bangkalan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui kuasa hukumnya, Syarif Baskoro, S.H., menyampaikan tanggapan tegas atas gugatan perdata yang dilayangkan terkait pengelolaan Taman Rekreasi Kota (TRK) di belakang Stadion Gelora Bangkalan.

Gugatan tersebut menuding adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Menurut Syarif, dasar gugatan yang diajukan oleh penggugat keliru secara hukum. Ia menyebut substansi sengketa seharusnya berada dalam ranah wanprestasi, bukan PMH.

“Permasalahan ini murni terkait kontrak bisnis antara penggugat dan pihak ketiga, yakni CV Putri Bahari, bukan dengan Pemkab Bangkalan. Jadi secara hukum, ini salah alamat,” ujar Syarif pada Senin (22/7).

Ia menjelaskan bahwa Budpar sebelumnya menjalin kerja sama resmi dengan Koperasi Segar-Segoro untuk pengelolaan TRK. Namun, koperasi tersebut secara sepihak dan tanpa persetujuan pemerintah, menyerahkan pengelolaan kepada CV Putri Bahari, yang kemudian bekerja sama dengan investor swasta—penggugat dalam perkara ini.

“Pemerintah tidak pernah menandatangani perjanjian dengan penggugat. Bahkan pembangunan fasilitas seperti plengsengan dan food court dilakukan atas permintaan CV Putri Bahari, bukan atas inisiatif atau persetujuan dari pemerintah,” tegasnya.

Karena pengelolaan sebelumnya dianggap tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Disbudpar akhirnya mengambil alih pengelolaan dan menyerahkannya kepada Koperasi Gerbang Madura. Pengalihan tersebut dilakukan secara legal melalui akta notaris.

“Kami mengikuti prosedur yang berlaku. Sekarang pengelolaan TRK sudah mulai menunjukkan manfaat nyata bagi daerah,” jelas Syarif.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan Pasal 1365 KUH Perdata tentang PMH oleh penggugat adalah tidak tepat.

“Ini bukan soal pelanggaran hukum oleh pemerintah, tapi soal pelanggaran kontrak antara dua entitas bisnis. Pasal yang relevan adalah Pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata, tentang wanprestasi,” paparnya.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar