Iklan

Pemkab Bangkalan Wajibkan Dzikir dan Sholawat di Setiap Kegiatan Resmi, Wujudkan Nilai Religius dalam Birokrasi

Foto Bersama Bupati, Kapolres Bangkalan, Kejari Bangkalan, Komandan Kodim bersama Habib Jindan bin Novel bin Jindan

Bangkalan - Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengambil langkah nyata dalam menguatkan implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kota Dzikir dan Sholawat.

Melalui Surat Edaran resmi yang ditandatangani oleh Bupati H. R. Lukman Hakim, seluruh kegiatan kedinasan di lingkungan Pemkab kini diwajibkan untuk diawali dengan bacaan basmalah dan sholawat, serta ditutup dengan doa.

Surat Edaran bernomor 100.3.3.2/ /433.031/2025 tersebut ditetapkan pada 21 Juli 2025 dan diumumkan kepada publik keesokan harinya dalam acara Tabligh Akbar di Pendopo Agung Bangkalan.

Acara berlangsung khidmat dengan kehadiran para ulama, habaib, dan tokoh masyarakat, termasuk ulama nasional Habib Jindan bin Novel bin Jindan yang turut memberikan tausiyah.

Dalam isi edaran tersebut, ditegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk umat Muslim. ASN non-Muslim diberikan ruang untuk menyesuaikan bentuk pembukaan dan penutupan kegiatan sesuai ajaran agamanya, menegaskan semangat inklusivitas dalam penerapan kebijakan ini.

"Langkah ini adalah bagian dari ikhtiar memperkuat identitas religius Bangkalan. Kita ingin nilai-nilai dzikir dan sholawat tidak hanya menjadi slogan, tapi benar-benar membentuk budaya kerja dan perilaku birokrasi," jelas Bupati Lukman Hakim.

Ia menambahkan bahwa Pemkab juga tengah menyiapkan dukungan anggaran untuk kegiatan dzikir dan sholawat agar pelaksanaannya berkelanjutan dan terstruktur.

Respon positif pun datang dari berbagai kalangan. Ketua PCNU Bangkalan, KH. Makki Nasir, menyebut langkah ini sebagai wujud keseriusan dalam membangun birokrasi yang berlandaskan nilai-nilai keimanan. Ia mengingatkan bahwa dzikir bukan sekadar ritual, melainkan bentuk kesadaran spiritual dalam menjalankan tugas negara.

Senada, KH. Mohammad Nasih Aschal dari Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Bangkalan menilai kebijakan ini dapat menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis dan produktif.

"Sholawat menyejukkan hati. Jika hati tenang, maka pelayanan dan pembangunan bisa berjalan lebih optimal," ujarnya.

Habib Jindan bin Novel bin Jindan dalam ceramahnya juga menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Ia menyebut langkah Bupati sebagai contoh nyata menanamkan ajaran Rasulullah SAW dalam tata kelola pemerintahan.

Dengan diterbitkannya edaran ini, Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap budaya dzikir dan sholawat tidak hanya menjadi rutinitas di ruang-ruang birokrasi, tetapi juga tumbuh menjadi karakter masyarakat.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar