MK Tolak Gugatan BERBAKTI, Sukriyanto Serukan Persatuan Warga Pamekasan untuk Mewujudkan Pembangunan

Sukriyanto
MK Tolak Gugatan BERBAKTI

Katamadura.com Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pamekasan 2024.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025) malam dalam sidang pleno, yang menanggapi gugatan pasangan calon nomor urut 03, Muhammad Baqir Aminatullah – Taufadi (BERBAKTI).

Setelah putusan tersebut, Wakil Bupati Pamekasan terpilih, Sukriyanto, mengajak seluruh warga Pamekasan untuk bersatu dan fokus pada pembangunan daerah.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, sengketa Pilkada Pamekasan resmi berakhir, dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan periode 2024-2029 dinyatakan sah.

Wakil Bupati Pamekasan terpilih, Sukriyanto, mengucapkan terima kasih kepada relawan dan tim yang telah bekerja keras, baik dalam menguruskan rekomendasi hingga berjuang mengatasi sengketa Pilkada di MK.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar