Mengukur Seriusnya Delik Penistaan Agama di Indonesia: Antara Hukum Serius dan Teori-teori Berat

Penistaan Agama
Ilustrasi oleh AI (Chat GPT)

Kaidah Fiqih (Qawa’id Fiqhiyyah)
Ini teori yang ngomongin kaidah kayak la darar wa la dirar, artinya nggak boleh bikin kerusakan atau menyebabkan kerugian. Dengan kata lain, kalau ngomong sesuatu yang bikin emosi umat, berarti sama aja menciptakan “kerugian” sosial.

Jadi, pasal penistaan agama dianggap perlu untuk “nyetop” siapa aja yang berpotensi merusak ketenangan umat.

Maslahah (Kemaslahatan)
Bahasa gampangnya, aturan hukum itu ada buat “kebaikan bersama.” Jadi, kalau ada orang yang asal ngoceh soal agama terus bikin rusuh, pasal ini dipake buat menjaga keharmonisan masyarakat.

Jadi, kalau ada yang bilang aturan ini nggak penting, mungkin mereka lupa kalau ribut-ribut soal agama itu bisa memicu perpecahan.

Dar’ul Mafasid (Menolak Kerusakan)
Nah, teori ini agak “nggak pake mikir panjang.” Pokoknya, mencegah kerusakan lebih baik daripada ngebiarin manfaat kecil.

Jadi, pasal penistaan agama dipake buat mencegah konflik yang lebih besar, walaupun sebenarnya mungkin ada ekspresi yang nggak sampai menodai agama, tapi cukup bikin hati panas.

Menyaring “Penistaan Agama” Pakai Ushul Fiqh

Jadi, kalau kita pake teori-teori ini, hukum penistaan agama di Indonesia tuh (katanya) sah-sah aja buat melindungi ketenangan umat. Dari kacamata maqashid syariah, aturan ini sah karena melindungi agama itu penting.

Bayangin kalau ada orang seenaknya menghina agama di depan umum—tentu ini nggak bakal bikin damai! Aturan kayak gini dianggap penting buat jaga ketertiban sosial, biar nggak ada yang merasa agamanya diinjak-injak.

Baca Juga !  Skandal Perumahan Royal City: Mahasiswa Hukum UTM Bantu Ungkap Modus Penipuan Miliaran

Terus, dari kaidah la darar wa la dirar, aturan ini dibuat biar nggak ada “kerugian sosial” akibat orang asal ngomong soal agama. Jadi, kalau ada yang ngomongin agama terus bikin panas, mungkin aturan ini jadi solusi buat nahan konflik sosial.

Ini juga selaras dengan prinsip dar’ul mafasid yang pengen mencegah masalah besar sebelum muncul kerusakan lebih jauh.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar