Maulidi, Diberhentikan Tidak Hormat oleh Kampus STIT Al-Ibrohimy

Maulidi Pelaku Pembunuhan kepada Pacarnya sendiri

Diketahui sebelumnya, EJ (20), Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ditemukan tewas dengan kondisi tragis. Korban dibunuh, lehernya digorok, lalu tubuhnya dibakar oleh tersangka yang diketahui sebagai pacarnya, Moh. Maulidi Al Izhaq alias Welid (21), di sebuah bekas pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.

Maulidi dan Mendiang EJ merupakan sepasang kekasih, EJ diduga tengah mengandung, sebelum kejadian pembunuhan, Maulidi dan EJ dalam perjalanan menuju rumah tukang urut yang dapat menggugurkan kandungannya itu.

Atas perbuatannya, Maulidi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca terus konten-konten artikel, berita dan opini menarik lainnya hanya di katamadura.com

Berita lainnya !

Bagikan:

Satu pemikiran pada “Maulidi, Diberhentikan Tidak Hormat oleh Kampus STIT Al-Ibrohimy”

  1. Ping-balik: Sadis! Pacar Dibunuh dan Dibakar, Kapolres Bangkalan Tegaskan Pasal Pembunuhan Berencana - KATAMADURA.com

Tinggalkan komentar