Diketahui sebelumnya, EJ (20), Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ditemukan tewas dengan kondisi tragis. Korban dibunuh, lehernya digorok, lalu tubuhnya dibakar oleh tersangka yang diketahui sebagai pacarnya, Moh. Maulidi Al Izhaq alias Welid (21), di sebuah bekas pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Maulidi dan Mendiang EJ merupakan sepasang kekasih, EJ diduga tengah mengandung, sebelum kejadian pembunuhan, Maulidi dan EJ dalam perjalanan menuju rumah tukang urut yang dapat menggugurkan kandungannya itu.
Atas perbuatannya, Maulidi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca terus konten-konten artikel, berita dan opini menarik lainnya hanya di katamadura.com
Satu pemikiran pada “Maulidi, Diberhentikan Tidak Hormat oleh Kampus STIT Al-Ibrohimy”