Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan secara rutin melakukan pembinaan terhadap seluruh fasilitas kesehatan di Bangkalan. Saat ini terdapat sembilan rumah sakit dan puluhan klinik yang menjadi objek pembinaan berkala.
“Kami melakukan pembinaan setiap enam bulan sekali. Selain itu seluruh rumah sakit dan klinik juga wajib mengikuti akreditasi setiap tiga tahun. Jika tidak memenuhi standar, akan ada teguran hingga tidak lulus akreditasi,” jelasnya.
Menanggapi isu dugaan penggiringan pasien ke fasilitas kesehatan tertentu, dr. Nunuk mengatakan Dinas Kesehatan telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan agar tidak melakukan praktik yang mengarah pada gratifikasi maupun penggiringan pasien.
“Kalau ada bukti, tentu akan kami panggil dan lakukan pembinaan. Semua pelayanan kesehatan harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme rujukan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk memperkuat sistem rujukan, koordinasi antar fasilitas kesehatan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (Sisrute) serta grup koordinasi yang melibatkan Dinas Kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit pemerintah maupun swasta.






