Bangkalan — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan, Rabu (5/8/2026), dengan menuntut pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap rumah sakit, klinik kesehatan, klinik kecantikan, dan laboratorium.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan adanya fasilitas kesehatan yang belum memenuhi ketentuan perizinan dan dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Selain itu, LIRA juga mengangkat dugaan pelayanan di salah satu rumah sakit ibu dan anak di Kecamatan Kamal yang disebut menangani pasien melalui konsultasi dokter spesialis secara daring.
Koordinator aksi LIRA, Mathur Husairi, mengatakan setiap fasilitas kesehatan wajib memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen lingkungan sesuai klasifikasi fasilitas kesehatannya.
Menurutnya, rumah sakit tipe B wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), sedangkan rumah sakit tipe C, klinik, hingga puskesmas diwajibkan memiliki UKL-UPL atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
"Kalau ada fasilitas kesehatan yang belum memiliki dokumen tersebut, seharusnya ada pengawasan dan penegakan aturan. Pemerintah bisa memberikan teguran hingga penghentian sementara operasional sesuai regulasi," ujar Mathur.
LIRA juga meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan evaluasi terhadap informasi dugaan penanganan pasien tanpa kehadiran langsung dokter spesialis anak.
Menanggapi tuntutan demonstran, Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, dr. Nunuk Kristiani, menyatakan pihaknya mengapresiasi masukan masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Terkait Rumah Sakit Ibu dan Anak Glamor di Kecamatan Kamal yang menjadi sorotan, dr. Nunuk menegaskan secara administrasi rumah sakit tersebut telah memenuhi persyaratan.
"Untuk administrasi tidak ada masalah. Rumah sakit tersebut sudah memiliki izin OSS dan izin IPAL yang terbit pada tahun 2022," katanya.
Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan secara rutin melakukan pembinaan terhadap seluruh fasilitas kesehatan di Bangkalan. Saat ini terdapat sembilan rumah sakit dan puluhan klinik yang menjadi objek pembinaan berkala.
"Kami melakukan pembinaan setiap enam bulan sekali. Selain itu seluruh rumah sakit dan klinik juga wajib mengikuti akreditasi setiap tiga tahun. Jika tidak memenuhi standar, akan ada teguran hingga tidak lulus akreditasi," jelasnya.
Menanggapi isu dugaan penggiringan pasien ke fasilitas kesehatan tertentu, dr. Nunuk mengatakan Dinas Kesehatan telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan agar tidak melakukan praktik yang mengarah pada gratifikasi maupun penggiringan pasien.
"Kalau ada bukti, tentu akan kami panggil dan lakukan pembinaan. Semua pelayanan kesehatan harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme rujukan yang berlaku," tegasnya.
Untuk memperkuat sistem rujukan, koordinasi antar fasilitas kesehatan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (Sisrute) serta grup koordinasi yang melibatkan Dinas Kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit pemerintah maupun swasta.






