Laporan Dihentikan, Anggota DPRD Bangkalan Akan Tempuh Jalur Hukum terhadap Mathur

H. Fathurrahman saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menerima keputusan Bawaslu

Bangkalan – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bangkalan, yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Bangkalan, resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan kampanye hitam dan fitnah yang dilaporkan oleh tujuh fraksi DPRD terhadap calon bupati nomor urut 2, Mathur Husairi.

Penghentian kasus ini, yang diumumkan pada Sabtu, 9 November 2024, didasarkan pada kurangnya bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Kasus ini bermula dari laporan tujuh anggota DPRD Bangkalan, yaitu H. Fathurrahman, Fahri, Anton Bastoni, Fathur Rosi, Tohir, Mohammad Islahudin, dan H. Mohammad Saad Asjari, yang menuduh Mathur menyebarkan pernyataan bahwa “44 kursi DPRD Bangkalan telah dibeli.

Para Anggota DPRD menganggap pernyataan tersebut sebagai bentuk kampanye hitam dan pencemaran nama baik. Dalam klarifikasinya, Bawaslu Bangkalan menyatakan telah melakukan investigasi bersama Gakkumdu untuk mendalami kasus ini, namun keterbatasan alat bukti membuat mereka tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Bawaslu, bersama Gakkumdu, sudah memeriksa kasus ini dengan teliti dan meminta keterangan dari beberapa pihak. Namun, keterbatasan waktu dan kurangnya alat bukti menyebabkan kasus ini tidak bisa dilanjutkan,” ujar pernyataan resmi Bawaslu Bangkalan kemarin (09/11).

Meski menghargai kinerja Bawaslu, H. Fatkhurrahman, Wakil Ketua DPRD Bangkalan dari Fraksi PDIP, menyatakan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Menurutnya, pernyataan Mathur bukan hanya masalah kampanye, tetapi juga pencemaran nama baik.

Baca Juga !  Jangan Takut Pacaran Sama Orang Bangkalan, Engga Bakal di Bakar Kok

“Kami menghargai upaya Bawaslu dalam menyelidiki laporan ini. Namun, karena ini menyangkut nama baik, kami akan melanjutkannya melalui Polres Bangkalan atau Polda Jawa Timur. Ini adalah persoalan pidana, bukan sekadar kampanye,” jelas Fathurrahman pada Minggu, 10 November 2024.

Dia juga menambahkan bahwa tim hukumnya sedang menyusun dokumen untuk melaporkan Mathur dan pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut melalui platform TikTok.

Menurutnya, tuduhan bahwa seluruh kursi DPRD Bangkalan telah dibeli adalah pencemaran nama baik, bukan hanya pelanggaran kampanye.

“kami tetap akan membawa kasus ini ke Polres Bangkalan atau Polda Jawa Timur. Ini murni soal pencemaran nama baik, tidak terkait Pilkada,” Ungkap Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bangkalan itu.

Berita lainnya !

Bagikan:

2 pemikiran pada “Laporan Dihentikan, Anggota DPRD Bangkalan Akan Tempuh Jalur Hukum terhadap Mathur”

  1. Ping-balik: Mantan Penyelenggara Pemilu, Akan Kawal Kemenangan Paslon Lukman-Fauzan - KATAMADURA.com
  2. Ping-balik: PKB Se-Madura Gelar Rapat Koordinasi, Untuk Menangkan Paslon Luman - KATAMADURA.com

Tinggalkan komentar