Komandan Lanal Batuporon menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam mendukung penegakan hukum di wilayah kerja.
“Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai beserta kendaraan pengangkut telah kami serahkan kepada Bea Cukai untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Komandan Lanal Batuporon Letkol Laut (P) Ari Wibowo.
Serah terima berita acara dilakukan di Mako Lanal Batuporon sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum.
Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Selanjutnya, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan pendalaman serta pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti maupun pihak terkait sesuai prosedur hukum yang berlaku.






