Kuasa Hukum Eks Kades di Sampang Bantah Laporan Pengancaman

saat Kuasa hukum Farid, SH, bersama klien eks Kepala Desa di Mapolres Sampang

Sampang- Polemik saling lapor, Kuasa hukum terlapor dalam kasus dugaan pengancaman dan perusakan, Farid, SH, membantah tudingan yang dilaporkan Rahmad, warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang ke Polres Sampang.

Bantahan tersebut disampaikan Farid setelah mendampingi kliennya Eks Kepala Desa (Kades) di Sampang, memenuhi panggilan penyidik di Mapolres Sampang, Senin (28/9/2026). Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan dugaan pengancaman dan perusakan yang dibuat Rahmad.

Farid menyebut kliennya justru merasa terancam dalam peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut. Menurutnya, Rahmad diduga membawa senjata tajam saat pertemuan berlangsung.

"Klien kami tidak pernah melakukan pengancaman. Justru yang merasa terancam adalah klien kami," ujar Farid.

Menurut Farid, penggunaan alat seperti linggis oleh salah satu pihak bukan dimaksudkan untuk mengancam, melainkan sebagai upaya melindungi diri karena situasi saat itu dinilai berpotensi membahayakan.

Selain membantah laporan Rahmad, Farid mengungkapkan pihaknya telah lebih dahulu menempuh jalur hukum melalui laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan transaksi tanah dan bangunan.

"Setelah ini, kami akan menindaklanjuti laporan atas penipuan dan penggelapan terhadap Rahmad," tegasnya.

Persoalan tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah dan bangunan ruko yang disebut telah disepakati sejak 2019 dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.

Sementara ditempat terpisah, penasihat hukum Rahmad, Lukman Hakim, Pembayaran pertama disebut sebesar Rp220 juta pada 2019. Kemudian pada September 2020 kembali dilakukan pembayaran sebesar Rp100 juta, sementara pembayaran tahap berikutnya membuat total uang yang telah diserahkan mencapai Rp470 juta.

"Namun, pelunasan tersebut disebut tidak terealisasi. Kedua pihak kemudian diklaim sempat menyepakati agar objek tanah dan bangunan tersebut dijual kepada pihak lain".terang Lukman

Persoalan kembali mencuat pada Februari 2026 ketika Rahmad disebut dipanggil untuk bertemu di Desa Moktesareh, Kecamatan Kedungdung. Menurut Lukman, pertemuan tersebut kemudian diwarnai dugaan penganiayaan dan ancaman.

Rahmad selanjutnya melarikan diri ke tokonya. Lukman menuding Abdul Hamid, Dimas, dan H mendatangi lokasi tersebut dengan membawa senjata tajam dan linggis serta menggedor rolling door hingga mengalami kerusakan.

Atas kejadian tersebut, Rahmad melaporkan dugaan pengancaman dan perusakan ke Polres Sampang. Di sisi lain, Rahmad juga disebut telah menerima surat pemanggilan sebagai terlapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Kini, kedua pihak sama-sama menempuh jalur hukum melalui laporan masing-masing. Fakta atas dugaan yang disampaikan kedua pihak selanjutnya akan diuji melalui proses pemeriksaan dan penyidikan Polres Sampang.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tags