Sementara ditempat terpisah, penasihat hukum Rahmad, Lukman Hakim, Pembayaran pertama disebut sebesar Rp220 juta pada 2019. Kemudian pada September 2020 kembali dilakukan pembayaran sebesar Rp100 juta, sementara pembayaran tahap berikutnya membuat total uang yang telah diserahkan mencapai Rp470 juta.
“Namun, pelunasan tersebut disebut tidak terealisasi. Kedua pihak kemudian diklaim sempat menyepakati agar objek tanah dan bangunan tersebut dijual kepada pihak lain”.terang Lukman
Persoalan kembali mencuat pada Februari 2026 ketika Rahmad disebut dipanggil untuk bertemu di Desa Moktesareh, Kecamatan Kedungdung. Menurut Lukman, pertemuan tersebut kemudian diwarnai dugaan penganiayaan dan ancaman.
Rahmad selanjutnya melarikan diri ke tokonya. Lukman menuding Abdul Hamid, Dimas, dan H mendatangi lokasi tersebut dengan membawa senjata tajam dan linggis serta menggedor rolling door hingga mengalami kerusakan.
Atas kejadian tersebut, Rahmad melaporkan dugaan pengancaman dan perusakan ke Polres Sampang. Di sisi lain, Rahmad juga disebut telah menerima surat pemanggilan sebagai terlapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Kini, kedua pihak sama-sama menempuh jalur hukum melalui laporan masing-masing. Fakta atas dugaan yang disampaikan kedua pihak selanjutnya akan diuji melalui proses pemeriksaan dan penyidikan Polres Sampang.






