Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Kelalaian, Tegaskan Bidan M Sudah Berikan Vitamin K dan HB-0

Bahtiar Pradinata

“Dalam hukum, seseorang tidak bisa langsung dinyatakan bersalah sebelum ada proses klarifikasi dan pemeriksaan yang lengkap,” tegasnya.

Iklan

Terkait kondisi bayi yang disebut mengalami kekurangan vitamin K, Bahtiar menilai penyebabnya tidak dapat disimpulkan hanya dari satu faktor. Menurutnya, diperlukan kajian medis yang komprehensif dan keterangan dari para ahli untuk mengetahui penyebab pasti kondisi tersebut.

“Klien kami menegaskan vitamin K sudah diberikan. Jika kemudian muncul kondisi medis tertentu, harus dicari penyebabnya secara ilmiah dan objektif,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kelalaian tenaga kesehatan sebelum hasil pemeriksaan resmi dan pendapat ahli medis dikeluarkan.

“Kami tegaskan kembali bahwa Bidan M telah memberikan vitamin K dan HB-0 kepada bayi tersebut. Informasi yang menyebut klien kami tidak memberikan vitamin K tidak sesuai dengan fakta yang kami miliki,” pungkasnya.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar