“Kalau menjualkan iya. Tapi tidak pernah menerima uang. Tidak ada urusan mengurus SP3 itu,” ujarnya.
Menurut Risang, tiga terdakwa berusaha membangun narasi bahwa mereka tidak menikmati uang hasil korupsi, sehingga mencoba menyeret nama IF dan pihak lain.
Padahal, kata Rishang, justru aset yang dibeli dari uang yang diduga hasil korupsi itu banyak diatasnamakan keluarga terdakwa.
“Apa hubungan istri dan anak Abdul Kadir dengan Tonduk Majeng? Kok tiba-tiba punya aset dari uang Tonduk Majeng? Itu pertanyaan sebenarnya,” tandasnya.
Sementara terkait ketidakhadiran IF dalam persidangan, Risang menyebut kliennya merasa tidak memiliki keterlibatan apa pun dan hanya menitipkan pesan agar tidak dipaksakan.
“Dia merasa tidak terlibat. Kalau hadir pun, pasti jawabannya tidak tahu. Karena memang tidak tahu,” ujar Risang.






