Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan IF dalam Kasus Tonduk Majeng: “Ini Semua Framing Tiga Terdakwa”

Risang Bima Wijaya (Kuasa Hukum IF) Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan

“Rumahnya direnovasi jadi dua lantai, pagar besi, kusen aluminium, keramik bagus. Itu semua di Juni 2020,” ungkapnya.

Menurutnya, fakta ini justru menguatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan justru menjerat IF.IF Hanya Mediator Penjual Aset, Tidak Tahu Sumber DanaRishang menegaskan, peran IF hanyalah sebagai mediator yang dimintai tolong menjualkan beberapa aset pribadi para terdakwa pada tahun 2022, ketika mereka mulai menawarkan aset untuk dijual pasca-pandemi.

Dari delapan aset yang ditawarkan, hanya tiga yang berhasil dijual melalui IF, yaitu: Apartemen Gunawangsa (atas nama Sofiullah Syarif), Rumah di Kayangan residence dan Tanah di Rungkut Mapan Timur Total penjualan mencapai Rp1.250.000.000, seluruhnya diterima langsung oleh Abdul Kadir.

“IF tidak pernah menerima uang. Jual-belinya itu langsung antara pemilik aset dengan pembeli di hadapan notaris,” tegasnya.

Risang menambahkan, IF juga tidak mengetahui bahwa pembelian aset pada 2020 bersumber dari dana BUMD. Informasi itu baru diketahui setelah muncul dalam persidangan.

“Dari awal tidak tahu uang itu uang BUMD. Karena pembelian aset terjadi Mei–Juni 2020, sedangkan kasus Tonduk Majeng meledak pada 2021,” jelasnya.

Bantah Keras Tuduhan Mengurus SP3

Risang juga menepis klaim bahwa IF berperan mengurus SP3 atau berkomunikasi dengan kejaksaan untuk menghentikan perkara.

“SP3 itu tidak pernah ada. Fakta di persidangan, tidak ada satu pun terdakwa yang menyatakan IF mengurus SP3. Itu framing lagi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam BAP, nama IF disebut sebagai pihak yang membantu menjual aset bukan sebagai pengurus perkara atau penerima aliran dana.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar