Konflik Lahan PKL Diselesaikan Lewat Mediasi, Wabup Fauzan Pastikan Penataan Tak Rugikan Pedagang

Para Pedagang Kaki Lima saat Beraudiensi di Pendopo Wakil Bupati Bangkalan

Ia menjelaskan bahwa penataan dilakukan seiring dengan selesainya program normalisasi sungai, meliputi kawasan Sungai Tunjung, Ketengan, hingga Junuk.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan dua kali surat peringatan dan surat terakhir agar para pedagang membongkar lapak secara mandiri hingga 30 Oktober.

Namun, karena para pedagang masih menunggu izin dari Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, pemerintah memberikan toleransi hingga 7 November.

“Setelah kami menerima surat dari Dinas PU SDA Provinsi, dinyatakan bahwa tidak diperbolehkan ada bangunan permanen di sepanjang bantaran sungai. Karena itu, kami sepakati bersama bahwa pedagang boleh tetap berjualan, tetapi hanya menggunakan tenda bongkar pasang,” ujar Fauzan.

Ia menambahkan bahwa Pemkab memahami keterbatasan biaya para pedagang, sehingga pihaknya berencana mencarikan dukungan dari pihak ketiga seperti Bank Jatim atau lembaga lain agar seluruh tenda dapat diseragamkan.

“Intinya, kami ingin penataan ini berjalan tertib tapi tetap manusiawi. Para PKL tetap bisa berjualan, namun dengan aturan yang tidak melanggar ketentuan,” tegasnya.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar