Sumenep — Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep mengapresiasi langkah PMII Universitas PGRI (UPI) Sumenep yang mendorong revitalisasi Pusat Informasi KKKS Migas melalui audiensi bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Senin (04/05/2026).
Dalam audiensi tersebut, PMII UPI Sumenep menyerahkan dokumen policy brief yang berisi sejumlah rekomendasi strategis terkait penguatan fungsi pusat informasi migas di Kabupaten Sumenep.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, menyampaikan apresiasinya terhadap sikap mahasiswa yang tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga menawarkan solusi konkret terhadap persoalan yang terjadi.
“Saya apresiasi kepada teman-teman PMII dalam penyusunan policy brief ini. Sudah begitu lengkap dan mudah dipahami. Ini yang perlu ditiru tidak hanya memberikan kritik, tetapi juga mampu memberikan solusi terhadap kebijakan pusat informasi KKKS yang selama ini belum optimal,” ujarnya.
Menurutnya, masukan yang disampaikan PMII dapat menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola komunikasi publik sektor migas di Sumenep.
Sementara itu, Ketua Komisariat PMII UPI Sumenep, Diky Alamsyah, menilai pusat informasi KKKS Migas selama sekitar empat tahun terakhir belum berjalan optimal dan belum mampu menjalankan fungsi edukasi maupun transparansi informasi kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa minimnya akses informasi publik terkait aktivitas migas berpotensi memunculkan disinformasi di tengah masyarakat.
“Selama empat tahun terakhir, pusat informasi ini hanya menjadi simbol tanpa fungsi nyata. Masyarakat tidak mendapatkan akses informasi yang layak terkait aktivitas migas di daerahnya sendiri. Ini berbahaya karena ruang kosong informasi akan selalu diisi oleh disinformasi,” tegasnya.
Diky juga menyoroti lemahnya komunikasi publik yang dinilai menjadi salah satu faktor munculnya penolakan masyarakat terhadap sejumlah aktivitas migas di lapangan, termasuk kegiatan survei seismik.
“Penolakan kegiatan seperti survei seismik bukan semata-mata karena masyarakat menolak, tetapi karena mereka tidak mendapatkan penjelasan yang utuh. Negara tidak boleh absen dalam memberikan edukasi,” lanjutnya.
Melalui policy brief tersebut, PMII UPI Sumenep mengajukan beberapa rekomendasi, di antaranya pembentukan dasar hukum resmi bagi Pusat Informasi KKKS Migas, penataan ulang kelembagaan dengan melibatkan pemerintah daerah, SKK Migas, dan perusahaan terkait, hingga penyusunan program kerja yang terukur dan berkelanjutan.
Selain itu, penguatan sistem informasi berbasis digital dan pelaksanaan edukasi publik secara berkala juga dinilai penting guna meningkatkan literasi masyarakat terhadap sektor migas.
Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, Dadang Iskandar, memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan mahasiswa sebagai bahan penyusunan kebijakan ke depan.
“Kami akan segera memformulasikan langkah kebijakan ke depan. Rekomendasi yang disampaikan PMII sudah sangat jelas. Ini momentum bagi kita semua untuk memajukan Kabupaten Sumenep, khususnya dalam tata kelola sektor migas yang lebih baik,” pungkasnya.







