Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Serahkan Sertipikat Aset Pemkab di Momentum HUT ke-81 RI

Bangkalan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menyerahkan 7 (tujuh) sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan sertipikat aset daerah tersebut terdiri atas 6 bidang tanah Sekolah Dasar Negeri dan 1 bidang tanah Puskesmas pembantu, diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E., kepada Bupati Bangkalan Lukman Hakim, S.IP., M.H., di Pendopo Agung Bangkalan.

Momentum HUT Kemerdekaan RI ke-81 menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, khususnya dalam penataan dan legalisasi aset tanah milik pemerintah daerah.

Sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan juga menggelar upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di halaman kantor. Upacara berlangsung khidmat dan diikuti seluruh jajaran pegawai dengan pengibaran Bendera Merah Putih oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan juga menghadiri undangan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 yang dipusatkan di Alun-Alun Selatan Bangkalan.

Usai rangkaian upacara, kegiatan berlanjut di Pendopo Agung Bangkalan dengan agenda penyerahan tujuh sertipikat Hak Pakai tersebut.

Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Legalitas aset juga diharapkan mampu mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memperkuat tata kelola aset pemerintah yang transparan dan akuntabel.

Sejalan dengan tema HUT RI, "Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur". Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan menegaskan komitmennya bahwa sertipikasi menjadi instrumen negara dalam menjaga kedaulatan dan kepastian hukum atas tanah.

Bertindak adil dalam pelayanan tanpa diskriminasi, serta menjadikan tanah sebagai modal dalam pembangungan yang diharapkan dapat mendukung kesejehteraan dan kemakmuran masyarakat.

Berita lainnya !

Bagikan: